Fraksi Banteng Jawa Timur Usulkan Pembagian Nasabah ASN untuk Bank Jatim dan PT BPR Jatim

Pentingnya sinergi antara Bank Jatim dan PT BPR Jatim sebagai dua lembaga keuangan milik Pemprov Jatim.
Rabu, 08 Januari 2025 14:57 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menyampaikan dukungan terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur (PT BPR Jatim) menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (6/1/2025).

Dalam pandangan akhirnya, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Wiwin Sumrambah, S.Pt., menekankan pentingnya sinergi antara Bank Jatim dan PT BPR Jatim sebagai dua lembaga keuangan milik Pemprov Jatim.

Menurutnya, hingga kini, kedua lembaga tersebut masih berjalan secara terpisah, sehingga diperlukan sinergi yang lebih konkrit untuk mempercepat perkembangan PT BPR Jatim.

Sudah saatnya Bank Jatim memberikan dukungan yang lebih nyata untuk mempercepat perkembangan PT BPR Jatim. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah pembagian segmen nasabah dari kalangan ASN di Jawa Timur, dengan usulan 50% nasabah ASN diarahkan ke PT BPR Jatim, ungkap Wiwin.

Ia juga mengusulkan agar penerima hibah atau proyek dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur diwajibkan membuka rekening di PT BPR Jatim, sebagaimana selama ini dilakukan di Bank Jatim.

Baca juga :