Jakarta, Gesuri.id - Fraksi Partai PDI Perjuangan memberikan apresiasi terkait sejumlah ketentuan dalam 8 RUU Provinsi karena memuat karakteristik daerah provinsi diantaranya terkait aspek kewilayahan, potensi sumber daya alam, suku bangsa dan kultural.
Baca:My Esti Kemensos Bantu Kendaraan Roda Tiga Disabilitas
Cakupan materi penyusunan 8 RUU Provinsi itu memberikan paradigma baru pelaksanaan desentralisasi asimetris.
Paradigma baru pelaksanaan desentralisasi asimetris dalam RUU 8 Provinsi ini dimana daerah otonom juga memungkinkan daerah diberikan keleluasaan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dan mengembangkan daerahnya sesuai karakteristik, kapasitas, kemampuan dan potensi masing-masing daerah dalam koridor NKRI.