Fraksi PDI Perjuangan di DPR Tunda Sahkan RKUHP

Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi langkah Presiden Jokowi dalam waktu bersamaan telah memerintahkan Menkumham berkomunikasi dengan DPR
Jum'at, 20 September 2019 19:24 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPR RI memutuskan untuk menunda pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) setelah melihat maraknya kritikan dan masukan elemen masyarakat atas sejumlah pasal krusial di RKUHP.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang di waktu bersamaan telah memerintahkan Menkumham berkomunikasi dengan DPR untuk melakukan upaya penundaan.

Pimpinan PDI Perjuangan tadi pagi telah berkomunikasi dengan Presiden melalui Mensesneg yang kemudian disusul dengan keputusan Bapak Presiden meminta DPR untuk menunda pengesahan. Maka Fraksi PDI Perjuangan juga memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP, kata pimpinan Fraksi PDI Perjuangan Alex Indra Lukman dalam keterangan persnya Jumat siang di DPR.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo meminta DPR untuk menunda pengesahan RKUHP. Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut, ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019) siang.

Baca juga :