Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Menyetujui RUU DKJ untuk Dibahas pada Tingkat Selanjutnya, dengan 7 Catatan

Provinsi Jakarta merupakan daerah khusus yang memiliki fungsi dan peran strategis sebagai pusat perekonomian nasional.
Senin, 18 Maret 2024 22:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Putra Nababan mengatakan fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.

Hal tersebut, ujarnya, karena Provinsi Jakarta merupakan daerah khusus yang memiliki fungsi dan peran strategis sebagai pusat perekonomian nasional, dan juga sebagai kota global yang menjadi pusat jejaring bisnis antara Indonesia dengan kota lainnya di dunia.

Selain itu, Provinsi Jakarta juga menjadi kawasan aglomerasi bagi daerah di sekitarnya yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pendapatan negara. Sehingga diperlukan pengaturan lebih detail dengan mempertahankan aspek-aspek kekhususan Provinsi Jakarta ini, ujar Putra saat membacakan pendapat mini fraksi PDI Perjuangan DPR RI atas RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, dalam penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta, Senin (18/3).

Namun, ujar Putra, fraksi PDI Perjuangan memberikan 7 catatan penting yaitu, pertama, fraksi PDI Perjuangan berpandangan agar Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat menjadi penuntun arah pengembangan dan kebijakan Jakarta dalam lingkup ekonomi, sosial, kelembagaan, keuangan serta kebijakan lain paska pemindahan Ibu Kota Negara.

Baca juga :