Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Tolak Rencana Pengesahan RUU Pilkada 2024

Sturman Panjaitan menjelaskan, pengesahan RUU Pilkada sepatutnya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi bukan sebaliknya.
Senin, 26 Agustus 2024 00:31 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Seperti diketahui, rencana pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada dilakukan sehari setelah Badan Legislasi (baleg) DPR memilih mengadopsi putusan MA dibanding putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024.

Kapoksi Badan Legislasi DPR RI PDI Perjuangan, Meyjen TNI Mar (Purn) Sturman Panjaitan menjelaskan, pengesahan RUU Pilkada sepatutnya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi bukan sebaliknya.

Baca:Ganjarist Komitmen Setia DukungGanjarPranowo di Pilpres 2029

Putusan MK, lanjutnya, bersifat final dan binding, dimana baik dalam putusan maupun pertimbangan mahkamah dalam putusannya telah secara terang, rinci, dan jelas tanpa perlu ditafsirkan kembali.

Baca juga :