Jakarta, Gesuri.id - Seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jakarta yang berjumlah 15 orang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Maret 2025 lalu.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen fraksi dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Penyerahan LHKPN ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020, setiap penyelenggara negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya secara berkala guna menghindari potensi konflik kepentingan dan mencegah praktik korupsi.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jakarta, Pantas Nainggolan, menegaskan bahwa seluruh anggota fraksi yang bertugas di berbagai komisi telah memenuhi kewajibannya untuk melaporkan harta kekayaan mereka tepat waktu.