Fraksi PDI Perjuangan DPRD Usulkan Pendatang Wajib KTP Tapin

Salah satu cara agar masyarakat tertib dalam pencatatan sipil, serta dapat menjamin hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Jum'at, 29 Mei 2020 13:56 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tapin mengusulkan para pendatang wajib ber-KTP Tapin. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tapin terhadap 7 (tujuh) buah Raperda, Kamis (28/5).

Baca:Peduli Covid 19 Banteng Makassar Sukses Capai Rp 446 Juta

Fraksi PDI Perjuangan khusus terkait Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan menyampaikan pandangan bahwa mengharapkan ada ketentuan yang mengatur tentang kewajiban bagi warga pendatang yang mempunyai pekerjaan tetap dan sudah berdomisili lebih dari satu tahun di Kabupaten Tapin agar mengurus surat pindah datang atau memiliki KTP Kabupaten Tapin.

Hal ini merupakan salah satu cara agar masyarakat tertib dalam pencatatan sipil, serta dapat menjamin hak dan kewajibannya sebagai warga negara, seperti tercatat sebagai pemilih pada saat Pemilu dan Pilkada. Tentunya dirasa kurang elok, mereka yang bekerja di Kabupaten Tapin, apakah sebagai karyawan perusahaan terlebih lagi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tapin tapi masih belum ber-KTP Kabupaten Tapin.

Baca juga :