Medan, Gesuri.id Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut mengajukan 4 syarat yang harus dipatuhi oleh Gubernur Sumatera Utara guna mendapatkan dukungan terhadap Ranperda tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Sumut menjadi Perda.
Keempat syarat tersebut tertuang dalam Pendapat Akhir Anggota Dewan atas Nama Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut yang ditandatangani Ketua Fraksi Mangapul Purba dan Sekretaris Fraksi Syahrul Siregar yang dibacakan oleh dr. Poaradah Nababan dihadapan Sidang Paripurna DPRD Sumut pada Rabu (27/1) di Gedung Paripurna DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.
Baca:PDI Perjuangan Dampingi Pedagang Bakso Temui Menteri UKM
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut menyatakan bahwa Ranperda tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumut setuju dan segera menjadi Perda, namun demikian, F-PDI Perjuangan Sumut mengingatkan kepada pemerintah dalam menjalan Perda tersebut harus memperhatikan 4 hal, tegas Poardah saat membacakan naskah pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan.
Keempat hal tersebut sebagai syarat dukungan yaitu, pertama, Perda Covid-19 ini sebagai instrumen edukasi, meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan anggota masyarakat, pelaku ekonomi, industri manufaktur, pasar-pasar dan perkantoran tentang pentingnya menjalankan protokol kesehatan sebagai rangkaian kegiatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.