Jakarta, Gesuri.id -Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta merekomendasikan agar dua guru yang terlibat dalam aksi intoleran di SMAN 52 Jakarta untuk diberikan sanksi pemecatan sehingga memberikan efek jera.
Hal ini sebagai tindaklanjut dari pertemuan antara anggota fraksi dengan pihak sekolah.
Baca:Presiden Jokowi: Stadion Kanjuruhan akan Dirobohkan
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Kepala Sekolah SMAN 52 Jakarta Sugiharto, Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara Purwanto, kedua oknum guru yang melakukan pelanggaran intoleransi (E dan I), serta murid yang mengalami perundungan (PI).
Kami meminta agar kedua guru tersebut meminta maaf kepada seluruh murid didik SMAN 52 serta meminta Dinas Pendidikan untuk memberikan sanksi seberat-beratnya kepada 2 guru tersebut, tutur Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDI Perjuangan, Ima Mahdiah di Jakarta, Selasa (18/10).