Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang akan menggulirkan hak intepelasi kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin.
Hal itu buntut dari apel peringatan Hari Lahir Pancasila di Kota Tangerang hanya dihadiri pejabat teras pemerintahan.
Padahal, dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Hari Lahir Pancasila tertera di ayat ketiga yang berbunyi pemerintah beserta seluruh komponen bangsa dan masyarakat memperingati hari lahir Pancasila.
Baca:GanjarPranowo Bahas Mudik hingga MK Ketika Temui Megawati