Jakarta, Gesuri.id -Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menyatakan penolakannya terhadap revisi rencana pembangunan jangka menengah daerah atauRPJMD2017-2022 GubernurAniesBaswedan.
Hal itu ditegaskan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.
Baca:Eko Setyoranu: Bendungan Tukul Nilai Tambah Bagi Pacitan
Kami menolak karena tidak sesuai peraturan hukum, kata Gembong, Sabtu (14/2).
Menurut Gembong, Pemerintah DKI tidak bisa merevisiRPJMDmengacu dengan pasal 342 ayat 2 pin b Permendagri No. 86/2017.