Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan tindakan Gubernur Anies Baswedan yang merevisi nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menunjukkan Anies tidak melakukan kajian terlebih dahulu.
Baca:UMPDKIBerubah-ubah, Anies Baswedan Setengah Hati ke Buruh
Gembong mengatakan, seharusnya dalam membuat keputusan, pimpinan daerah sudah melakukan kajian yang komprehensif. Jika mengubahnya kembali, berarti ada pembahasan yang belum lengkap.
Bicara masalah kebijakannya berubah-ubah soal kenaikan UMP, itu menandakan bahwa kenaikan tidak melakukan kajian, ujar Gembong dalam acara laporan akhir tahun Fraksi PDI Perjuangan di Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (21/12).