Ganjar Dorong Pemerintah Lakukan Diseminasi UU Ciptaker

Pemerintah pusat harus menjelaskan apa saja yang berubah dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan kepada masyarakat.
Rabu, 07 Oktober 2020 23:55 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Semarang, Gesuri.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendorong pemerintah pusat melakukan diseminasi atau penyampaian informasi mengenai Undang-Undang Cipta Kerja ke seluruh lapisan masyarakat.

Saya rasa pemerintah harus segera melakukan diseminasi, memberikan informasi dan sosialisasi setelah UU Cipta Kerja diputuskan. Kan sekarang ada banyak kecurigaan, apakah benar tidak ada pesangon, apakah benar cutinya berubah dan sebagainya, katanya di sela melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Purworejo, Rabu (7/10).

Menurut Ganjar, pemerintah pusat harus menjelaskan apa saja yang berubah dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan kepada masyarakat agar kecurigaan dan informasi yang beredar bisa dipahami.

Baca:Cek Fakta! Ini Jawaban 12 Butir Hoaks Tentang RUUCiptaker

Baca juga :