Ganjar Pastikan SKTM Dihapus dari PPDB Tahun 2019

Surat keterangan tidak mampu (SKTM) akan dihapus dari salah satu persyaratan penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada 2019.
Selasa, 08 Januari 2019 14:30 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Semarang, Gesuri.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan surat keterangan tidak mampu (SKTM) akan dihapus dari salah satu persyaratan penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada 2019.

Saat ini kami sedang menggodok peraturan gubernur tentang hal itu kemudian disosialisasikan kepada masyarakat di 13 cabang Dinas Pendidikan di seluruh Jateng, katanya saat dialog interaktif Mas Ganjar Menyapa di Puri Gedeh, Semarang, Selasa (8/1).

Baca:Kades dan Lurah Diminta Selektif KeluarkanSKTM

Terkait dengan Pergub PPDB tersebut, Ganjar mengungkapkan jika saat ini sedang dibahas dan akan dicocokkan dengan permendikbud yang juga sedang ada perubahan.

Selain itu, upaya yang saat ini dilakukan adalah menyosialisasikan kepada wali murid, kepala desa, dinas sosial, kepolisian serta masyarakat luas mengenai hal tersebut.

Baca juga :