Jakarta, Gesuri.id - Mantan Gubernur Jawa Tengah,Ganjar Pranowo mengkritik pernyataan PresidenPrabowo Subiantoyang memberikan kesempatan koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang rakyat.
Kata Ganjar, semestinya pemerintah harus menaati sesuai aturan berlaku. Sebagaimana soal tindakan hukum kepada koruptor yang mana para koruptor harus menjalani proses hukum meski sudah mengembalikan uang dicurinya.
Kan ada proses hukumnya, bagaimana mau memaafkan, kata Politisi PDI Perjuangan itu, pada Kamis (19/12/2024).
Ditegaskan Ganjar permintaan maaf atau memaafkan bukan suatu aturan. Lanjutnya, mengingat, dalam kasus hukum merupakan kewenangan Yudikatif. Dengan kata lain, maaf bisa dilakukan sebelum proses hukum selesai).
Soal itu enggak ya, kalau maaf itu kan tidak bisa menjadi satu aturan kan, siapa yang memaafkan, kan yang mengadili bukan eksekutif yang ngadili siapa (yudikatif), jelasnya.