Jakarta, Gesuri.id - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menginstruksikan kepala daerah dan perusahaan-perusahaan di 35 kabupaten/kota agar pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun wajib menerima gaji dengan besaran di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022.
Pemprov Jateng hari ini juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022 ditujukan kepada bupati/wali kota dan pimpinan perusahaan se-Jateng untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, kata Ganjar di Semarang, Rabu (1/12).
Ganjar menjelaskan bahwa dalam SE tersebut terdapat instruksi agar bupati/wali kota memastikan perusahaan menyusun struktur dan skala upah dengan menugaskan dinas tenaga kerja melakukan pendampingan dan pemantauan.
Kemudian, pengusaha diwajibkan menyampaikan hasil penyusunan struktur dan skala upah kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota paling lambat 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan.
Baca:Jelang Nataru,GanjarMinta Bupati/Wali Kota Tetap Waspada