Ganjar Tegaskan Kenaikan UMP Disesuaikan Laju Inflasi

Menurut Ganjar, hal tersebut sesuai isi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Senin, 07 November 2022 10:57 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Semarang, Gesuri.id - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mendukung usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 yang disesuaikan dengan laju inflasi di provinsi setempat.

Pemprov Jateng mengusulkan kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 minimal sesuai laju inflasi di provinsi ini, katanya di Semarang, Minggu (6/11).

Baca:Tjhai Chui Mie: Pangan Murah KendalikanInflasi, Bantu Warga

Menurut Ganjar, hal tersebut sesuai isi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang pada salah satu pasalnya tertulis upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang dengan syarat tertentu ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Baca juga :