Semarang, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp1.605.396 atau mengalami kenaikan 8,03 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/62 Tahun 2018 tentang UMP Jateng 2019 berlaku per 1 Januari 2019, kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Semarang, Kamis (1/11).
Baca:Pemprov Jateng Siap Terapkan PP tentangUMP2019
Dalam surat keputusan gubernur tertanggal 1 November 2018 tersebut disebutkan penetapan UMP berdasar surat edaran Kementerian Tenaga Kerja B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 dan sidang pleno Dewan Pengupahan Jateng pada 22 Oktober 2018.
Pengawasan pelaksanaan keputusan gubernur ini dilaksanakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya.