Semarang, Gesuri.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai menjadi solusi tepat untuk memperbaiki iklim berusaha dan investasi di daerah.
Iklim berusaha saat ini sedang diperbaiki dengan UU Cipta Kerja. Salah satu klaster dalam UU Cipta Kerja yang disambut baik adalah klaster mengatur Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang lebih sederhana dan cepat perizinannya bagi investor, ujar Ganjar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (6/12).
Menurut Ganjar, penyelenggaraan KEK dalam UU Cipta Kerja di antaranya perluasan kegiatan usaha dan perubahan kriteria lokasi KEK, penyederhanaan proses pengusulan KEK, lalu kewajiban pemda mendukung KEK.
Baca:Arteria OptimistisUU CiptakerMampu Selamatkan Indonesia