Nganjuk, Gesuri.id -Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengatakan Pemkab Nganjuk memanfaatkan Gedung Juang 45 di Jl dr Soetomo sebagai tempat untuk pemeriksaan awal pasien terindikasi Covid-19.
Baca:MS Kaban Desak MPR Adili Jokowi, Didasari Kebencian !
Menurutnya, pemusatan screening sebagai langkah awal dilakukan petugas kepada pasien yang diindikasikan terkonfirmasi Covid-19. Dari pemeriksaan awal tersebut kemudian ditentukan langkah lanjutan bagi pasien.
Apakah pasien harus segera dirujuk ke rumah sakit khusus rujukan Covid-19, atau diperiksa secara umum sesuai dengan keluhan, terang Plt Bupatti yang akrab disapa Kang Marhaen ini.