Gelar Eksiminasi Perkara, Para Pakar Simpulkan Hasto Tak Dapat Dijerat dengan Delik Suap oleh KPK

Eksaminasi Perkara Kasus Harun Masiku, Keputusan DPP PDI Perjuangan Tidak Melanggar Hukum
Selasa, 04 Februari 2025 13:56 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Sejumlah pakar hukum difasilitasi Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim, Semarang dengan Firlmy Law Firm, Yogyakarta, di Jakarta, menggelar eksiminasi terhadap perkara terkait Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.

Dari hasil pengujian dengan meninjau sejumlah putusan pengadilan, dokumen, dan pemeriksaan, disimpulkan bahwa Hasto tak dapat dijerat dengan delik suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Para pakar melakukan eksaminasi terhadap putusan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

Para ahli hukum yang terlibat dalam eksaminasi ini ialah Chairul Huda, Prof Amir Ilyas, Prof. Eva Achjani Zulfa, ⁠⁠Prof. Ridwan, Beniharmoni Harefa, Mahrus Ali, Aditya Wiguna Sanjaya, ⁠⁠Idul Rishan, ⁠⁠Maradona, dan Wahyu Priyanka Nata Permana sebagai fasilitator.

Baca juga :