Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono meminta oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memperalat petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) untuk mengikuti pinjaman online (pinjol) dikenakan sanksi.
Gembong menuturkan dalam memberikan sanksi tentunya ada tahapan yang mesti dilalui sesuai bobot pelanggaran yang dilakukan yakni ringan, sedang, dan berat.
Pasti Inspektorat DKI memberikan sanksi sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukan pelaku, kata Gembong kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/7).
Baca:Bupati Sanggau Tutup Gawai Adat Dayak Nosu Minu Podi Ke-19