Gembong Yakin Status Kekhususan Jakarta Tetap Berlaku 

Gembong menyampaikan pansus IKN belum selesai bekerja. Padahal, pansus terbentuk sejak 6 Juni 2022. 
Senin, 05 Desember 2022 05:39 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meyakini status kekhususan Jakarta tetap berlaku pasca ibu kota negara atau IKN pindah ke Kalimantan Timur.

Menurut dia, Jakarta hanya akan kehilangan kekhususannya sebagai Ibu Kota.

Khususnya apa? Salah satunya khusus otonomi tentang provinsi. Kedua mungkin khusus untuk kota, provinsi bisnis, perdagangan, pariwisata, dan lain sebagainya, kata Gembong seperti dikutip melalui laman tempo, Jumat, (2/12).

Baca:GembongTolak Rencana Penghapusan Jabatan Wali Kota

Baca juga :