Surakarta, Gesuri.id - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mempersilakan pengelola mal mengajukan izin buka sektor nonesensial ke Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat menyusul pelonggaran yang mulai dilakukan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Kalau di inmen (Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali) Solo masih berada di level 4 tetapi nggak apa-apa. Ini bukan masalah level atau apa, katanya di Solo, Kamis (12/8).
Ia mengatakan terkait pelonggaran yang mulai dilakukan di sejumlah sektor tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam surat edaran (SE) terbaru.
Baca:GibranOptimistis Kekebalan Komunal Tercipta Akhir Agustus