Surakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kota Surakarta memperbolehkan buka sejumlah tenant (penyewa) di dalam mal yang jual kebutuhan esensial, di antaranya swalayan dan toko obat, selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Di dalam (mal) itu ada sektor-sektor esensial, seperti supermarket, toko obat. Itu nggak boleh tutup, kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jumat (2/7).
Meski demikian, ia memastikan pembukaan sejumlah penyewa tersebut tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca:PPKM Darurat, Pemkot Surakarta Siapkan Bantuan ke UMKM