Surakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kota Surakarta sedang menyusun kebijakan yang bertujuan untuk meringankan pedagang pasar yang terdampak oleh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
Untuk retribusi, rencananya akan kami buat agar meringankan pedagang pasar yang terdampak PPKM darurat, kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Solo.
Baca:Dewanti Pastikan Stok Oksigen Aman di Setiap Rumah Sakit
Rencana tersebut merupakan tanggapan atas langkah sejumlah perkumpulan pedagang pasar yang melakukan audiensi dengan Gibran beberapa waktu lalu.