Surakarta, Gesuri.id - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka tetap melarang aparatur sipil negara (ASN) cuti meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 batal diterapkan pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Ra sah cuti, gaweane okeh (tidak usah libur, pekerjaannya banyak), katanya di Solo, Kamis (16/12).
Apalagi, dikatakannya, selama periode tersebut tidak ada libur di luar perayaan Natal dan libur tahun baru.
Baca:Ansy Lema Bupati Ngada Bahas Pembangunan Pertanian