Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mengingatkan, setiap anggota kepolisian harus memegang teguh prinsip pemenuhan HAM dalam melaksanakan tugasnya seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Termasuk dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pernyataan ini dia ungkapkan menanggapi kasus tewasnya seorang tahanan di Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Karena itu, ia berharap, semua anggota kepolisian bekerja secara profesional.