Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak membenarkan adanya surat laporan rencana atas kegiatan Formula E dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut potensi gugatan arbitrase atau ke pengadilan internasional jika Formula E tidak terselenggara.
Baca:Arteria: Yang Minta Yasonna Mundur Tidak Waras
Iya sudah dikonfirmasi betul, kata Gilbert, Senin (13/9).
Dalam surat yang dikeluarkan 15 Agustus 2019 itu, Dispora menyebut Pemprov DKI Jakarta harus mengalokasikan anggaran pembayaran Commitment Fee lima tahun berturut-turut sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani bersama Formula E Operation (FEO).
Dan apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di Arbitrase Internasional di Singapura, tulis Dispora DKI.