Giri Prasta Hibahkan Aset Tanah Pemkab Badung untuk Desa Adat Seminyak

Ia meminta aset tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung yang berada di wilayah Seminyak itu dikelola untuk kesejahteraan masyarakat.
Sabtu, 15 Februari 2025 12:30 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, menghibahkan aset tanah untuk Desa Adat Seminyak, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, Bali.

Ia meminta aset tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung yang berada di wilayah Seminyak itu dikelola untuk kesejahteraan masyarakat.

Tanah ini sampai kapan pun milik Desa Adat Seminyak. Oleh karena itu, atas permohonan masyarakat, saya selaku Bupati Badung menghibahkan dan menuntaskan aset kepemilikan tanah kepada masyarakat Desa Adat Seminyak, kata Giri Prasta, pada Sabtu (15/2/2025), dilansirwww.detik.com.

Giri Prasta memuji Desa Adat Seminyak yang mampu mempertahankan kebudayaan Bali di tengah arus globalisasi. Dia berharap desa adat yang berada di kawasan wisata itu terus berkembang dengan tetap menjaga nilai-nilai adat dan budaya.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan keberhasilan desa adat ditentukan oleh tiga pilar, yakniwimuda(anak-anak),winata(pemuda-pemudi), sertawiwerda(orang tua). Tiga pilar ini agar tetap bersatu karena dengan bersatu kita akan berhasil, ujarnya.

Baca juga :