Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda N. Kiemas mengungkapkan bahwa penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dibebankan kepada pemerintah daerah menjadi permasalahan dalam proses seleksi PPPK.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa tidak semua daerah memiliki kemampuan keuangan yang sama untuk membayar gaji PPPK, terutama jika harus mengikuti standar gaji yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ia mencontohkan bahwa Kota Prabumulih dan Kota Pagar Alam memiliki kapasitas keuangan berbeda dengan Kabupaten Musi Rawas dan daerah lainnya.
Memang ada kabupaten/kota yang kemampuan keuangannya tidak mencukupi jika harus membiayai gaji seluruh PPPK paruh waktu di daerahnya. Karena PAD masing-masing tidak sama, kata Giri dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (5/2/2025).
Menurutnya, perlu ada afirmasi atau kebijakan khusus dari pemerintah pusat dalam bentuk bantuan bagi daerah yang memiliki keterbatasan keuangan.