GMNI Desak Hentikan Kriminalisasi Terhadap Aktivis Papua

Yoel menilai negara tidak memberikan hak kebebasan berpendapat dalam kasus ini. 
Rabu, 17 Juni 2020 20:32 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - DPP GMNI melalui Ketua Bidang Organisasi Yoel Finse Ulimpa, mendesak penghentian kriminalisasi terhadap Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasih(BEM Uncen) dan beberapa tahanan politik lainnya di Kalimantan Timur.

Yoel menilai negara tidak memberikan hak kebebasan berpendapat dalam kasus ini.

Baca:Bung Karno: Perbaikilah Keadaan Sosial Ekonomi

Tindakan negara yang dilakukan melalui penegak hukum terhadap Ketua BEM Uncen dan rekan-rekan lainnya, tidak sesuai dengan fungsi mereka yang seharusnya menjaga kebebasan rakyat untuk menyampaikan pendapat di bumi Pertiwi Indonesia yang sama- sama kita cintai, tegas Yoel.

Yoel juga menyampaikan bahwa tindakan Ketua BEM Uncen dan 7 rekan lainnya yang kini harus meringkuk sebagai tahanan politik Papua di Balikpapan, merupakan wujud perjuangan anti-rasisme dan anti diskriminasi. Tujuan mereka adalah terwujudnya keadilan bagi masyarakat Papua.

Baca juga :