GMNI Tangkis Tuduhan Terhadap RUU HIP

Polemik yang menuduh bahwa RUU HIP membuka jalan bagi komunisme harus segera diakhiri!
Selasa, 16 Juni 2020 13:50 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) meminta seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terprovokasi upaya adu domba para pihak yang tidak bertanggung jawab terkait polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

DPP GMNI pun menangkis semua tuduhan yang muncul terhadap RUU HIP.

Baca:Sampai Kiamat, Komunisme Tetap Dilarang di Indonesia!

Ketua Umum GMNI Imanuel Cahyadi menyatakan polemik yang menuduh bahwa RUU HIP membuka jalan bagi komunisme harus segera diakhiri karena dapat menimbulkan keresahan dan mengganggu stabilitas serta persatuan dan kesatuan nasional.

Untuk diketahui bahwa, TAP MPRS XXV/1966 tentang pelarangan Komunisme dinyatakan masih berlaku melalui TAP MPR No I Tahun 2003 khususnya Pasal 2. TAP ini menegaskan TAP MPRS dan TAP MPRyang masih berlaku dari 1960 sd 2002, termasuk TAP MPRS No XXV/1966, ungkap Imanuel.

Baca juga :