Jakarta, Gesuri.id - Gubernur Bali Wayan Koster mulai tegas dengan keberadaan turis asing dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali pada Senin (24/3/2025) di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar.
Koster menyampaikan kebijakan ini menindaklanjuti regulasi yang sebelumnya pernah ia terbitkan yakni Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023.
Namun dalam perjalanannya ada hal yang harus disempurnakan karena adanya dinamika yang terjadi selama 1,5 tahun ketika saya sedang jeda, ungkapnya, baru-baru ini.
Koster menyebut, SE Nomor 07 Tahun 2025 ini diterbitkan untuk menjaga tatanan kepariwisataan agar sesuai dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.
Kita ingin mewujudkan pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat. Karena itu, semua pelaku penyelenggaran kepariwisataan di Bali akan kita tertibkan semua sesuai dengan standar yang sudah kita atur di dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Bali, ujarnya.