Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Rancangan Perda tentang Kontribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali dalam rapat paripurna DPRD provinsi setempat.
Pengenaan kontribusi wisatawan ini memiliki tujuan di antaranya untuk melestarikan alam dan lingkungan, melestarikan adat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal, kata Koster di depan pimpinan dan anggota DPRD dan OPD Provinsi Bali, di Denpasar, Rabu (19/12).
Baca: Koster Segera Terbitkan Pergub Pemanfaatan Energi Bersih
Di samping itu, melalui ranperda tersebut diharapkan untuk memberdayakan desa adat, membangun sarana prasarana seni dan budaya serta meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan Bali.
Pengenaan kontribusi itu, lanjut Koster, akan dikenakan bagi wisatawan mancanegara dan nusantara yang berkunjung ke Bali dan hal ini akan diatur pula dalam Peraturan Gubernur Bali.