Ambon, Gesuri.id - Gubernur Maluku, Murad Ismail mewajibkan pangan lokal disajikan dalam setiap kegiatan, setiap pertemuan, atau kegiatan acara di setiap instansi.
Hal itu telah tertuang dalam Surat Edaran nomor 521.1-232 tahun 2022 tentang penggunaan konsumsi pangan B2SA (Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman).
Baca:Sekjen Hasto: Ngalir Saja, Dua-Tiga Capres Kita Siap
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, Lutfi Rumbia mengatakan tak hanya untuk meningkatkan penggunaan Pangan lokal tapi sekaligus menekan laju inflasi.
Menggunakan dan menyajikan konsumsi berbagai varian menu makanan lokal pada setiap acara pertemuan, dan kegiatan lainnya baik dalam skala instansi maupun antar instansi guna mengurangi ketergantungan kebutuhan pangan dari luar daerah sebagai upaya pengendalian inflasi yang bersumber dari volatile food guna memacu pertumbuhan ekonomi dan memperkuat Ketahanan Pangan di Provinsi Maluku, kata Rumbia, di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (25/8).