Guntur Romli: Karma Itu Nyata Hakim Djuyamto

"Informasi ini pernah saya sampaikan secara terbuka pada 18 Maret 2025 di televisi dan akun X @GunRomli".
Selasa, 15 April 2025 06:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Juru Bicara PDI Perjuangan Guntur Romli mengungkapkan adanya dugaan intervensi dari seorang hakim Mahkamah Agung berinisial Y yang memengaruhi putusan Djuyamto.

Informasi ini pernah saya sampaikan secara terbuka pada 18 Maret 2025 di televisi dan akun X @GunRomli, jauh sebelum Djuyamto ditangkap bersama Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, kata Guntur dalam keterangannya, Senin (14/4) dilansirm.jpnn.com.

Guntur juga menyebut adanya jaringan pengurusan perkara di pengadilan yang melibatkan Djuyamto, Muhammad Arif Nuryanta, dan hakim MA berinisial Y.

Ia mengkhawatirkan intervensi serupa dalam proses pengadilan Hasto Kristiyanto, yang saat ini menghadapi kasus yang dinilai dipaksakan dan didaur ulang.

PDI Perjuangan menegaskan bahwa Hasto bukan pejabat publik, tidak ada kerugian negara, dan nilai uang yang dituduhkan KPK (Rp600 juta) jauh di bawah suap yang diterima Djuyamto.

Baca juga :