Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mengapresiasi Pimpinan MPR-RI yang sudah menegaskan bahwa TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tidak berlaku lagi.
Gus Falah menyatakan, penegasan MPR itu merupakan bantahan dari lembaga tinggi negara itu terhadap fitnah Orde Baru (Orba) pada Presiden Pertama Republik Indonesia, Sukarno atau Bung Karno.
Baca:Mengulik Gaya Kepemimpinan TransformasionalGanjarPranowo
Penegasan Pimpinan MPR merupakan bantahan terhadap fitnah Orba yang menuduh Bung Karno terlibat PKI, tegas Gus Falah, Senin 9 September 2024.