Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR-RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mengapresiasi upaya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk mendorong penerbitan aturan tata kelola sumur minyak masyarakat.
Gus Falah menyatakan, upaya itu menunjukkan SKK Migas istikamah melaksanakan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 33. Sebab, apabila regulasi tentang sumur ilegal terbit, maka sektor hulu migas dapat memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.
Baca:Gus FalahDukung PGN Sediakan Energi Bersih di IKN Nusantara
Pasal 33 UUD 1945 tegas mengamanatkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, nah bila sumur ilegal ini tidak dikendalikan maka kekayaan alam di sumur-sumur itu tak akan bisa mendorong tercapainya kemakmuran rakyat, ungkap Gus Falah dalam keterangan tertulis kepada Gesuri.id, Rabu (14/6).