Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mendukung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil aliasGross Split.
Gross split merupakan skema perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara pemerintah dan kontraktor migas dengan perhitungan di muka.
Baca:Gus FalahTegaskan MIND ID Jadi Juru Kunci Kesuksesan Hilirisasi
Gus Falah mengharapkan langkah merevisi gross split mendorong usaha eksplorasi migas secara cepat.