Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mendukung penghentian ekspor mineral mentah oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per 10 Juni 2023.
Gus Falah menyatakan, pemerintah memang harus istiqamah dalam penghentian ekspor mineral mentah. Sebab hal itu merupakan amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Pasal 170 A Undang-Undang Minerba menegaskan, tiga tahun setelah beleid terbit pada 10 Juni 2020 semua mineral mentah yang diekspor harus melalui proses peningkatan nilai tambah di Tanah Air. Artinya, pada 10 Juni 2023 tak boleh lagi ada ekspor mineral mentah, tegas Gus Falah dalam keterangan tertulis kepada Gesuri.id, Selasa (30/5).
Baca:Gus FalahOptimistis PLN Mampu Wujudkan Elektrifikasi 100 Persen