Gus Falah Persoalkan Dampak Perpres No.40/2016 Terhadap PGN 

Apakah Perpres ini baru terhenti sampai tahap rekomendasi Kementerian Perindustrian?
Senin, 10 Februari 2020 16:14 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id- Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Nasyirul Falah Amru (Gus Falah)meminta PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menjelaskan pada DPR dan masyarakat terkait pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Baca:Willy DesakPGNBerikan Pelayanan Terbaik Bagi Rakyat

Gus Falah mempertanyakan apakah Perpres ini baru terhenti sampai tahap rekomendasi Kementerian Perindustrian, atau sudah menjadi bagian dari PGN.

Hal itu dikatakan Gus Falah dalam RDP Komisi VII dengan Direktur Utama (Dirut) PGN beserta jajarannya di Kompleks DPR-MPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/2).

Sebab PGN ini adalah perusahaan niaga yang menyesuaikan harga gas bumi kepada industri, dan ini harus didukung karena tanpa PGN, pelaksanaan di hilir menjadi kurang maksimal, ujar Gus Falah.

Baca juga :