Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR-RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menyatakan, rencana PT PLN (Persero) melibatkan investor swasta hingga 60% dalam pembangunan pembangkit listrik untuk energi baru dan terbarukan, tidak melanggar UUD 1945 atau konstitusi.
Gus Falah menyatakan, membuka ruang bagi swasta dalam pembangunan pembangkit listrik tidak sama dengan memproduksi sekaligus menjual listrik kepada masyarakat secara langsung.
Baca:Mengulik Gaya Kepemimpinan TransformasionalGanjarPranowo
Yang bermasalah secara konstitusi itu ketika swasta diperbolehkan memproduksi sekaligus menjual listrik kepada masyarakat secara langsung, ujar Gus Falah, Selasa (15/10).