Gus Falah: Tak Akomodir Warga Tak Beragama, Putusan MK Selaras Dengan Pancasila

Pancasila khususnya sila pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa mengamanatkan bangsa ini untuk bertuhan dan beragama.
Senin, 06 Januari 2025 08:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta agar warga negara yang tidak beragama diakui di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), selaras dengan Pancasila.

Gus Falah menegaskan, Pancasila khususnya sila pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa mengamanatkan bangsa ini untuk bertuhan dan beragama. Sehingga tak ada ruang di Indonesia bagi siapapun yang tak mau beragama.

Baca:GanjarTegaskan Seluruh Kader PDI Perjuangan Taat Pada Aturan

Selaras dengan Pancasila, warga negara Indonesia harus menganut agama maupun kepercayaan tertentu. Dan UUD 1945 pun membebaskan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, ujar Gus Falah, Senin (6/1).

Baca juga :