Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Umum (Sekum) Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mendesak aparat kepolisian menindak pelaku pembubaran ibadah jemaatGereja Kristen Kemah Daud(GKKD) di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, KotaBandar Lampung, Lampung.
Gus Falah menegaskan, tindakan intoleran yang dilakukan segelintir warga itu merupakan pelanggaran hukum.
Tindakan pembubaran ibadah oleh oknum warga itu telah melanggar hukum, khususnya Undang-undang (UU) Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia, tegas Gus Falah dalam keterangan tertulis kepada Gesuri.id,Senin (20/2).
Baca:Gus Falah Bela Megawati dan Sentil Andi Nurpati