Gus Nabil Minta Pemerintah Kaji Ulang Program Tapera

Sebaiknya pelaksanaan program Tapera ini tidak untuk diwajibkan baik bagi pekerja swasta maupun ASN.
Sabtu, 08 Juni 2024 17:16 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI M. Nabil Haroen meminta pemerintah mengkaji ulang soal klausul terkait pelaksanaan program tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Menurut Gus Nabil sapaanya, sebaiknya pelaksanaan program Tapera ini tidak untuk diwajibkan baik bagi pekerja swasta maupun ASN.

Kebijakan TAPERA ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, dengan 3 persen iuran, yang 0,5 persennya dibayarkan pemberi kerja. Nah, terkait dengan ini memang harus dikaji ulang. Sebaiknya, klausul terkait dengan Tapera ini tidak diwajibkan, tapi sukarela dari siapa yang mau mendaftar, kata Gus Nabil di Jakarta, Senin,(3/6).

Baca:GanjarPranowo Bahas Mudik hingga MK Ketika Temui Megawati

Baca juga :