Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Muchamad Nabil Haroen (Gus Nabil) menanggapi instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tentang penangguhan kredit bagi nelayan dan driver ojek online serta UMKM untuk membantu mereka yang terkena dampak pandemik Covid-19.
Baca:Yes!JokowiLonggarkan Cicilan Motor TukangOjek Supir
Gus Nabil menegaskan, instruksi Presiden untuk penangguhan cicilan kredit dan kelonggaran bagi debitur perbankan, harus diikuti dengan peraturan teknis dan pengawalan implementasinya.
Presiden Jokowi sudah menegaskan untuk menangguhkan cicilan bagi nelayan, driver ojek online, supir taksi dan sektor UMKM dalam jangka waktu 1 tahun. Tentu, kebijakan ini diperuntukkan bagi mereka yang terdampak Covid-19, ujar Gus Nabil, Jumat (27/3).