Harapan DPRD Sukabumi kepada Kades yang Kini Memiliki Masa Jabatan 8 Tahun

Yudi Suryadikrama mengatakan pihaknya menyambut baik atas pengesahan UUD Desa tersebut. 
Selasa, 09 April 2024 20:35 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Sukabumi, Gesuri.id - Revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan pada rapat paripurna DPR RI, Kamis (28/3/2024). Salah satu perubahan signifikan adalah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batasan paling banyak 2 kali masa jabatan.

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudi Suryadikrama mengatakan pihaknya menyambut baik atas pengesahan UUD Desa tersebut.

Ia pun menyampaikan harapannya kepada kepala desa dengan jabatan 8 tahun. Menurutnya, kepala desa bisa dengan leluasa dalam menentukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Nanti, dalam kontek membangun tidak nanggung, terukur dan dapat dicapai dengan baik. Dan selamat kepada desa, semoga desa menjadi garda terdepan dalam pembangunan desa terawat dan bangsa menjadi kuat, kata Yudi, Kamis (28/3/2024).

Kendati begitu, Yudi menyebutkan perlunya mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja kepala desa dalam masa jabatan yang lebih panjang sebagai tindak lanjut dari UU Desa yang baru.

Baca juga :