Hardiyanto Kenneth Desak Peraturan Gubernur soal Bansos Pendidikan Direvisi

Penerima KJP yang diatur dalam Pergub Nomor 110 Tahun 2021, seharusnya bisa menjamin seluruh anak-anak masyarakat yang tak mampu.
Jum'at, 21 Juni 2024 21:30 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mendesak agar Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, direvisi.

Pasalnya, penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang diatur dalam Pergub Nomor 110 Tahun 2021, seharusnya bisa menjamin seluruh anak-anak masyarakat yang tidak mampu yang memiliki KTP DKI Jakarta bisa mendapatkan sekolah yang gratis dan layak.

Hal itu tertuang di dalam Pasal 1 ayat 4 Pergub Nomor 110 Tahun 2021 berbunyi: Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Masuk Sekolah adalah biaya yang diberikan kepada Peserta Didik baru pada awal tahun pelajaran di Satuan Pendidikan Swasta.

Pergub Nomor 110 Tahun 2021, menurut saya banyak kelemahannya dan harus segera direvisi. Salah satu contoh di butir 1 sudah tidak relevan dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Daerah Khusus Jakarta, selain itu juga di Pasal 5 Ayat 2 dari ketentuan a hingga e dalam prakteknya ketentuan ini masih belum sepenuhnya secara teknis menjaring seluruh anak-anak tidak mampu Jakarta yang eligable untuk mendapatkan Bantuan Sosial Biaya Personal (BSBP), dan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP), kata Kenneth dalam keterangannya, Senin (10/6/2024).

Oleh Karena itu, kata pria yang akrab disapa Bang Kent itu, Pergub Nomor 110 Tahun 2021 patut untuk ditinjau kembali dengan memberi tambahan frasa dalam butir selanjutnya: Anak tidak mampu yang orang tuanya memiliki KTP Jakarta dengan menunjukan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).

Baca juga :