Hardiyanto Kenneth DPRD Jakarta Sebut Pemprov Wajib Lestarikan Kebudayaan Betawi

Tujuan penetapan Ikon Budaya Betawi bertujuan, meningkatkan rasa ikut memiliki dan menanamkan kebanggaan terhadap budaya Betawi.
Minggu, 01 September 2024 05:50 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Pengamen ondel-ondel, dengan modal ondel-ondel berjalan dan gerobak kecil dilengkapi dengan piranti audio lawas melodi lagu Betawi, sedangkan pemainnya memakai kaus dan celana hitam ditambah songkok merah, kian menguatkan tampilannya sebagai Orang Betawi.

Biasanya, pengamen ondel-ondel dilakoni tiga orang hingga satu keluarga, ada yang menjadi ondel-ondel, mendorong gerobak hingga membawa kaleng bekas untuk menadah receh atau lembaran uang. Jakarta, bukan satu-satunya kota tempat pengamen semacam ini eksis. Sejumlah kota pinggiran Jakarta semacam Bekasi, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan juga marak.

Diketahui, ondel-ondel adalah salah satu ikon kebudayaan bagi masyarakat Betawi yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2017. Aturan tentang ondel-ondel ini ditetapkan secara langsung oleh pejabat pelaksana Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2017.

Dalam peraturan tersebut juga diberikan kriteria penggunaan ondel-ondel sebagai salah satu ikon kebudayaan masyarakat Betawi. Penetapan Ikon Budaya Betawi sebagaimana dimaksudkan sebagai upaya pelestarian melalui pengenalan yang menggambarkan ciri khas masyarakat Betawi dan jati diri Provinsi DKI Jakarta sebagai daya tarik wisata.

Tujuan penetapan Ikon Budaya Betawi bertujuan, meningkatkan rasa ikut memiliki dan menanamkan kebanggaan terhadap budaya Betawi secara aktif dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, pelaku usaha dan pemerintah; dan sebagai sarana promosi kepariwisataan dan mendorong perkembangan industri kreatif berbasis budaya.

Baca juga :